Foto - foto saat audence di kantor finance
www.lpkpn.co.id
Senin, 12 Februari 2018
LEPASKAN DARI CENGKRAMAN KEJAHATAN SIKERAH PUTIH.
LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA PASURUAN ( LPKSM-PN ) Pasuruan.
Contoh seperti perampasan kendaraan bermotor maupun kendaraan roda 4 secara melawan hukum,itu saja sangat mengganggu ketenangan bagi masyarakat dengan cara premanisme yang dilakukan kejahatan sikerah putih.
apabila masyarakat di pasuruan maupun di sekitarnya melihat adanya peramparan kendaraan bermotor maupun kendaraan roda 4 secara sewenang - wenang, Langsung melaporlah ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM terdekat dan atau Kepada Kepala Bidang ( KABID ) Perlindungan Konsumen.
Disperindag Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan dan juga bisa ke kantor polisi.
2.Ketentuan Pasal 365 ayat 2, 3, dan 4 berlaku bagi kejahatan seperti yang di jelaskan pada pelaku kejahatan.
Hindari kebohongan finance kepada masyaraka di sekitar agar masyarakt tidak tajut lagi dengan kejahatan yang di lakukan oleh pelaku usaha yang seperti preman.
DPP LPK Pasopati Nusantara Pasuruan
DPC LPK Pasopati Nusantara Pasuruan