Senin, 12 Februari 2018

LEPASKAN DARI CENGKRAMAN KEJAHATAN SIKERAH PUTIH.

LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN PASOPATI NUSANTARA PASURUAN ( LPKSM-PN ) Pasuruan.

Kita melepaskan diri dari cengkraman kejahatan kerah putih yang semakin meraja lelah di pasuruan maupun di sekitarnya.

Contoh seperti perampasan kendaraan bermotor maupun kendaraan roda 4 secara melawan hukum,itu saja sangat mengganggu ketenangan bagi masyarakat dengan cara premanisme yang dilakukan kejahatan sikerah putih.
apabila masyarakat di pasuruan maupun di sekitarnya melihat adanya peramparan kendaraan bermotor maupun kendaraan roda 4 secara sewenang - wenang, Langsung melaporlah ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat ( LPKSM  terdekat dan atau Kepada Kepala Bidang ( KABID ) Perlindungan Konsumen.

Disperindag Kabupaten Pasuruan maupun Kota Pasuruan dan juga bisa ke kantor polisi.

Jika Kreditor dan atau Petugas dari FINANCE melakukan pemaksaan dan ancaman perampasan terhadap barang milik konsumen laporkan kepada pihak yang berwenang. Pasal 368 KUHP yang berbunyi :

1.Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

2.Ketentuan Pasal 365 ayat 2, 3, dan 4 berlaku bagi kejahatan seperti yang di jelaskan pada pelaku kejahatan.
Hindari kebohongan finance kepada masyaraka di sekitar agar masyarakt tidak tajut lagi dengan kejahatan yang di lakukan oleh pelaku usaha yang seperti preman.

DPP LPK Pasopati Nusantara Pasuruan
DPC LPK Pasopati Nusantara Pasuruan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar